Pemerintah Larang Warga Negara Asing Masuk Indonesia PSSI Sola Shin Tae-Yong : Masih Ada 10 Hari Lagi



Bolain - PSSI telah menjadwalkan kepulangan Shin Tae-yong dari Korea Selatan pada 5 Agustus 2021. Namun, pemerintah malah melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia sejak 21 Juli 2021.

Pemerintah, lewat Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), memperbarui Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 menjadi Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Dalam peraturan terbaru tersebut, Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak boleh lagi datang ke Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat, termasuk yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional.

Ada pengecualian dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 untuk WNA merujuk Pasal 2. Pertama, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas masih bisa masuk Indonesia.

Selain itu, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan orang asing dengan tujuan kesehatan kemanusiaan serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, dipersilakan datang ke Indonesia.

Pasal 4 juga menuliskan bahwa "Dalam keadaan tertentu, Menteri berdasarkan kewenangannya dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian dan alasan kemanusiaan, sepanjang memberikan kemanfaatan umum."

Sekjen PSSI, Yunus Nusi akan melapor kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait kepulangan Shin Tae-yong supaya tidak terhalang peraturan tersebut.

"Semoga aman dan Shin Tae-yong bisa masuk ke Indonesia. PSSI akan berkoordinasi dengan Kemenpora soal ini," kata Yunus Nusi.

Penulis : Dadang Hidayat
Sumber : instagram/timnasu19.ina